
Palangka Raya – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pertambangan tanpa izin kepada masyarakat di wilayah perusahaan PT Kahayan Permai, Kecamatan Rakumpit.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel piket Regu II Polsek Rakumpit dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan pertambangan serta mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Rakumpit bersama pihak perusahaan menyampaikan bahwa saat ini PT Kahayan Permai belum dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan karena masih terkendala perizinan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat melanggar hukum.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (12/3/2026).
Selain menyampaikan larangan pertambangan tanpa izin, personel Polsek Rakumpit juga memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik terkait aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. (dk_reborn168)
