
Palangka Raya – Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada peristiwa kebakaran rumah yang dilaporkan oleh masyarakat.
Olah TKP dilakukan pada lokasi kebakaran satu unit rumah yang berada di kawasan Jalan Pemandu Raya, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, Olah TKP dilakukan guna mencari tahu kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan.
“Dari keterangan yang kami himpun, peristiwa kebakaran tersebut diduga terjadi sekitar pukul 11.49 WIB yang pertama kali diketahui oleh saksi berinisial Y (44) saat dirinya sedang beristirahat pada sebuah rumah di belakang TKP,” jelasnya.
Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa pada saat itu saksi Y melihat adanya gumpalan asap dari ruang dapur atau gudang rumah tersebut dan tak lama kemudian muncul api yang dengan cepat menyebar ke bagian belakang rumah.
“Pada saat itu api dengan cepat menyebar diduga karena faktor angin kencang, serta tak lama kemudian terdengar suara ledakan sebanyak 3 sampai 4 kali yang diduga berasal dari ledakan gas akibat kebakaran,” ungkapnya.
Kebakaran itu pun dengan cepat ditangani oleh unit damkar gabungan dari Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya serta Unit Pemadam Swakarsa, yang kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.20 WIB.
“Tidak ditemukan adanya korban jiwa atas peristiwa kebakaran ini, sedangkan untuk kerugian materiil yang dialami korban berinisial SM (35) selaku pemilik rumah yakni senilai Rp. 150.000.000,00,” pungkas Taufiq. (pm)
