
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,8 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar (Taman Mahir Mahar), Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.
Dua tersangka awal yang diamankan yakni berinisial M.U. (42) dan R. (40). Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±25,8 gram yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial A.F. alias N (40) di lokasi berbeda serta turut mengamankan satu unit handphone dan unit mobil yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa ketiganya mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Wilayah Kota Palangka Raya.
AKP Yonika juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.(b1b)
