
Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara dua warga yang berlangsung di Mapolsek Rakumpit.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perselisihan kesalahpahaman lokasi letak tanah di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 76, dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.
“Polri hadir sebagai penengah untuk membantu mencarikan solusi terbaik tanpa memihak, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” jelas Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Minggu (19/4/2026).
Selain itu, kedua pihak juga didampingi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang diperselisihkan guna memastikan titik batas tanah secara faktual di lapangan.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan melakukan penyesuaian lokasi lahan berdasarkan hasil pengukuran ulang yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama, termasuk komitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib dan lancar, sebagai wujud peran Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas melalui pendekatan humanis dan problem solving di tengah masyarakat. (dk_reborn168)
