
Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk mengoptimalkan upaya antisipasi hingga pencegahan adanya aktivitas balapan liar pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni melalui pemasangan spanduk pada beberapa kawasan jalan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasatlantas, Kompol Hermanto, S.H., Selasa (19/5/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kompol Hermanto menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah preemtif untuk menyampaikan edukasi tentang larangan dan bahaya balapan liar kepada masyarakat.
“Spanduk berisikan imbauan ‘Stop Aksi Balapan Liar’ serta mengedukasikan tentang dampak bahaya dari aktivitas balapan liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
“Selain itu juga menegaskan pasal yang dapat dikenakan terhadap para pelaku balapan liar, salah satunya yakni Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang alu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Melalui upaya tersebut, Hermanto pun berharap berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya khususnya para anak muda dapat semakin sadar akan bahaya dari aktivitas balapan liar, serta turut mendukung dan membantu untuk mengantisipasinya.
“Mari bersatu untuk mengantisipasi balapan liar yang sangat membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan, sehingga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya pun dapat senantasa kondusif,” pungkasnya. (pm)
