
Palangka Raya – Polresta Palangka Raya membantu memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan problem solving dan mediasi.
Penanganan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian guna mempertemukan pihak-pihak yang berselisih serta membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
“Setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat akan ditangani secara profesional dan humanis dengan mengedepankan langkah mediasi maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pamapta II SPKT Ipda Rakhmad Razib mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (21/5/2026).
Dalam proses tersebut, petugas mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak guna memperoleh gambaran permasalahan secara menyeluruh.
Pendekatan kekeluargaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak serta mengutamakan komunikasi yang terbuka.
Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan baik serta hubungan sosial maupun keluarga tetap terjaga. (dk_reborn168)
