
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut melaksanakan kegiatan sambang ke warga di Kelurahan Tumbang Rungan guna menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
“Sosialisasi maklumat tentang karhutla terus dilakukan agar masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (25/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan beserta dampak hukum maupun ancaman kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Petugas juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran di wilayah sekitar.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan karhutla di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan dapat berjalan optimal. (dk_reborn168)
