
Palangka Raya – Seorang pria berinisial M (38) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki 6 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Tersangka diamankan di sebuah komplek perumahan pada wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (7/7/2026) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut.
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan pada lokasi tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB personel di lapangan pun mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa 6 paket diduga sabu,” jelasnya.
AKP Yonika mengungkapkan bahwa keenam paket diduga sabu seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) itu disimpan oleh tersangka di dalam sebuah kantong plastik warna hitam, yang sempat dibuang oleh tersangka M ketika dirinya hendak diperiksa oleh petugas.
“Selain keenam paket tersebut, kami juga mengamankan 1 pack plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu) yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, tersangka M bersama seluruh barang bukti pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut, yang terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tentunya akan terus bergerak dengan semaksimal mungkin untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba,” tegas Yonika (pm)
