
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan berbagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh para perosnel Satuan Samapta (Satsamapta) saat menyambangi aktivitas masyarakat di kawasan Jalan R.A. Kartini, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/7/2026) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Bambang Hariyanto menjelaskan, sosialisasi larangan karhutla yang disampaikan yakni mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran terhadap kebun maupun lahan.
“Melalui sosialisasi tersebut kami harapkan agar masyarakat Kota Palangka Raya tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, serta tentunya dapat ikut mendukung upaya pencegahannya,” jelas Bambang Hariyanto.
“Sebab pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan terhadap lingkungan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan, salah satunya yakni Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan, ” pungkasnya. (pm)
