
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu menyambangi peternakan ayam di Kelurahan Marang untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas membagikan maklumat sekaligus memberikan penjelasan mengenai bahaya karhutla, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta ketentuan hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ida Muhammad Hafiizh Ramadhan, Kamis (23/7/2026).
Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik maupun pekerja peternakan agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi maklumat yang telah disampaikan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bukit Batu terus memperkuat upaya pencegahan karhutla dengan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan kemitraan bersama masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif. (dk_reborn168)
