
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu menyambangi masyarakat di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla serta diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak pada kesehatan maupun lingkungan.
“Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Pencegahan menjadi langkah yang harus diutamakan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, Sabtu (25/7/2026).
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng. Apabila menemukan potensi Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bukit Batu terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan Karhutla sebagai bentuk komitmen mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (dk_reborn168)
