
Palangka Raya – Personel Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering ulang perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar Lintas Riam Mangkikit, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pengecekan dan pengukuran objek perkara sengketa tanah berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Personel juga melakukan monitoring situasi di sekitar lokasi selama kegiatan berlangsung.
“Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan konstatering berjalan aman dan tertib. Personel kami arahkan tetap profesional, menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin dari unsur kepolisian oleh Kanit Binmas Polsek Pahandut Iptu Ade Maulana.
Konstatering dilakukan bersama pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, BPN, pihak kelurahan, kuasa hukum serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Konstatering ulang dilakukan karena terdapat salah satu objek perkara yang sebelumnya belum dilakukan pengukuran.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga selesai dengan pengamanan dan pemantauan dari personel kepolisian,” tutupnya.
(dk_reborn168)
