
Palangka Raya – Polsek Rakumpit memasang spanduk imbauan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pemasangan spanduk dilakukan pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Pesan yang disampaikan mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak hukum maupun kerusakan lingkungan.
“Pencegahan aktivitas tambang emas tanpa izin membutuhkan kepedulian bersama. Personel kami terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Segera sampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (30/7/2026).
Selain memasang spanduk, personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Edukasi dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Polsek Rakumpit juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, personel akan melakukan koordinasi dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga imbauan ini menjadi pengingat bersama untuk menjaga lingkungan dan mencari penghidupan dengan cara yang aman, legal, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
(dk_reborn168)
