
Palangka Raya – Personel Polsek Rakumpit melaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat usai penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Dermaga Takaras, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.
Koordinasi dilakukan bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengidentifikasi kepemilikan lahan yang terdampak kebakaran sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan, pendataan kepemilikan lahan diperlukan untuk mendukung langkah penyelidikan serta upaya pencegahan karhutla.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar data kepemilikan lahan dapat segera diperoleh sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Selain berkoordinasi, personel juga tetap melakukan monitoring di lokasi meski api telah berhasil dipadamkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru di kawasan lahan gambut.
Melalui sinergi bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat, Polsek Rakumpit berkomitmen mengoptimalkan penanganan karhutla sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di wilayah hukumnya.
(dk_reborn168)
