PENULIS : AGUS SAPUTRA
PENERBIT : DIAN ASTARADE SETYA

MEDIABORNEO-ONE.COM – PALANGKA RAYA – Sebuah konten video parodi yang beredar di media sosial menuai kecaman dari berbagai pihak. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan tampak memegang mikrofon berlogo “XXNX”—sebuah plesetan dari nama situs porno terkenal. Tak hanya dianggap merendahkan profesi wartawan, konten ini juga diduga melecehkan kepala daerah dan simbol-simbol kehormatan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.

Kecaman Masyarakat dan Panggilan Adat
Menanggapi konten tersebut, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat (KMPA) Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat resmi panggilan adat terhadap pemilik akun sosial media @saif_Hola (Saifullah/Saif Hola) yang diduga sebagai pelaku dalam video parodi tersebut.
Surat bernomor 05/KMPA-BKT/PKR-ADAT/IV/2025 itu menyatakan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil untuk menghadiri sidang adat Dayak Kalimantan Tengah pada hari Selasa, 22 April 2025 bertempat di Betang Hapakat Jl. RTA Milono – Kantor DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum panggilan ini mengacu pada:
Perda Kota Palangka Raya No. 6 Tahun 2018
96 Pasal Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894
SK Pjs Mantir Adat dari Wali Kota Palangka Raya tahun 2022
Potensi Sanksi Adat dan Hukum Negara
Ketua KMPA Bukit Tunggal menegaskan bahwa konten semacam ini bukan hanya melecehkan profesi wartawan yang mulia, tetapi juga berpotensi mengganggu kehormatan adat dan institusi kepala daerah.
“Simbol mikrofon adalah alat profesi yang sakral bagi jurnalis. Apalagi jika dikaitkan dengan nama situs dewasa dan kemudian dijadikan bahan candaan untuk menyeret nama gubernur atau pejabat daerah. Ini sangat tidak etis dan bisa menimbulkan tulah menurut kepercayaan adat kami,” tegas salah satu mantir adat.
Tak hanya sanksi adat, secara hukum positif konten ini berpotensi melanggar:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (tentang pencemaran nama baik)
Pasal 310 KUHP (penghinaan terbuka)
Pasal 14 UU No. 40/2008 (jika mengandung unsur ujaran kebencian)
Desakan Dewan Pers dan Pemuka Adat
Perwakilan komunitas jurnalis lokal juga mendesak Dewan Pers untuk mengusut dugaan pelecehan profesi wartawan melalui simbolik yang digunakan dalam video tersebut.
Sementara itu, sejumlah tokoh adat menyatakan, apabila pelaku tidak memenuhi panggilan adat, maka masyarakat adat berhak melakukan sanksi secara adat seperti tulah, pengucilan sosial, hingga pelaporan ke aparat hukum positif.
Redaksi Mediaborneo-one akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen menjaga martabat wartawan serta keluhuran adat Dayak di Kalimantan Tengah. (Agus / MBO )