
Palangka Raya – Sejumlah imbauan kamtibmas disampaikan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng saat melaksanakan patroli pada wilayah hukumnya.
Salah satunya saat berpatroli ke Rutan Kelas IIA di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta, Brigpol Bambang Abimanyu dan Bripda Didit Stiadi, Kamis (13/11/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, para personel Unit Patmor yang berpatroli ke Rutan Kelas IIA pun menyampaikan imbauan kamtibmas kepada anggota Polsuspas yang berjaga.
“Imbauan kamtibmas yang disampaikan yakni mengingatkan agar anggota Polsuspas yang sedang berjaga selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi terjadinya gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas pada Kantor Rutan Kelas IIA,” jelasnya.
“Selain itu juga mengimbau agar secara berkala melakukan patroli pada area luar maupun dalam kantor tersebut guna mengantisipasi kerawanan seperti korsleting arus listrik, peristiwa kebakaran hingga kejadian tahanan kabur,” pungkasnya. (pm)
