
Palangka Raya – Dalam upaya menjaga ketertiban serta mencegah gangguan kenyamanan masyarakat, anggota piket Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah sepeda motor yang kedapatan melintas dengan menggunakan knalpot brong di depan mako setempat.
Tindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB ketika petugas melihat kendaraan dengan suara knalpot sangat nyaring yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong jelas meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kendaraan yang melanggar akan kami amankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Setelah diamankan, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada petugas piket Lantas Polresta Palangka Raya guna dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif, serta menjadi komitmen Polsek Bukit Batu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat di wilayah hukumnya. (dk_reborn168)
