
Palangka Raya – Personel Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi melaksanakan quick respon dalam menangani laporan gangguan kamtibmas berupa permasalahan keluarga yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
Penanganan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang datang langsung ke Mapolresta Palangka Raya pada Selasa malam, terkait adanya permasalahan keluarga yang membutuhkan pendampingan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Di lokasi, petugas melakukan pendampingan dan pengamanan situasi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas, sekaligus memastikan permasalahan dapat ditangani secara kondusif.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Ade Maulana menyampaikan bahwa pihak kepolisian hadir untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara humanis.
“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan situasi tetap aman dan permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Setelah dilakukan pendampingan dan komunikasi dengan pihak keluarga, situasi berhasil dikendalikan dan disepakati penyelesaian permasalahan akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh keluarga yang bersangkutan.
Melalui penanganan cepat tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(dk_reborn168)
