
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Tahai Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Aipda Alon, memfasilitasi mediasi antara warga yang bersengketa mengenai batas dan luas lahan di Jalan Arboretum, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Basara Kelurahan Tumbang Tahai tersebut dihadiri oleh pihak pelapor Efendi, serta perwakilan dari pihak ahli waris almarhum Simpei, yakni Bidu, dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Efendi terkait pengurangan lebar lahan miliknya yang sebelumnya tercatat memiliki ukuran 25 x 50 meter berdasarkan SPT tahun 2016, sementara dalam SPT tahun 2024 atas nama Simpei tercantum ukuran 21 x 50 meter.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan menjelaskan bahwa kegiatan mediasi tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam membantu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Polri berperan sebagai penengah agar permasalahan warga dapat diselesaikan dengan damai, serta mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas di wilayah,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, mediasi belum menghasilkan keputusan karena pihak perwakilan ahli waris belum memiliki wewenang penuh untuk menetapkan kesepakatan.
Mediasi akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan pihak ahli waris langsung untuk mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, mencerminkan komitmen Polsek Bukit Batu dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat peran Polri sebagai mitra masyarakat. (dk_reborn168)
