
Palangka Raya – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng beserta Polsek jajaran demi mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Nur Rohim saat melakukan pencegahan karhutla di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/8/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan Aipda Nur Rohim bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Babinsa TNI dengan mengingatkan larangan membakar lahan.
“Dengan didasari Maklumat Bapak Kapolda Kalteng tentang larangan terhadap aktivitas pembakaran lahan, perkebunan dan hutan, yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya.
“Sehingga imbauan yang kami sampaikan pun dapat menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung dan membantu upaya pencegahan karhutla demi menjauhkan Kota Palangka Raya dari kerusakan alam dan bencana kabut asap,” pungkasnya. (pm)
