
Palangka Raya – Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi penyelesaian permasalahan keluarga melalui upaya mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Sabangau, Jalan Mahir Mahar Km 16, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan kesalahpahaman dalam lingkungan keluarga yang terjadi di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru.
Personel Polsek Sabangau mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah kekeluargaan.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa langkah mediasi merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis.
“Kami berupaya menghadirkan penyelesaian yang adil dan menenangkan bagi kedua belah pihak, dengan mengedepankan musyawarah agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Minggu (18/1/2026).
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh personel Polsek Sabangau, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak dan saksi.
Polsek Sabangau berharap penyelesaian ini dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (dk_reborn168)
