
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan sambang sekaligus memberikan imbauan kepada warga di Kelurahan Panjehang guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polri dan warga melalui komunikasi dialogis.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah praktik pungli.
“Kami mengajak warga untuk berani melapor apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (12/2/2026).
Selain itu, warga juga diingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu untuk meminta sejumlah uang.
Melalui kegiatan sambang tersebut, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pungli di wilayah Kecamatan Rakumpit.
(dk_reborn168)
