
Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan sosialisasi layanan darurat Polri 110 kepada warga binaan di Kelurahan Petuk Barunai.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan langsung Polri kepada masyarakat guna memberikan pemahaman terkait pemanfaatan layanan 110 sebagai sarana pengaduan maupun pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa sosialisasi layanan 110 bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami akses layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri, sehingga penanganan dapat dilakukan secara responsif,” kata Kapolsek mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dengan menyasar warga binaan di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan fungsi layanan 110, tata cara penyampaian laporan, serta pentingnya menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Polsek Rakumpit berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta sinergi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Rakumpit. (dk_reborn168)
