
Palangka Raya – Guna mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SMAN 5 Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Tingang Km 3,5, Jekan Raya, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Aipda Wardie selaku Kasubsiluhkum didampingi oleh Aipda Partogi Parningotan Sinaga dan Bripka Rahman Fadillah.
Tim memberikan materi tentang bahaya judi online serta penjelasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diajak memahami konsekuensi hukum dari perbuatan judi online yang kini marak menyasar generasi muda melalui perangkat digital.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali para pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, agar mereka tidak terjerumus pada aktivitas yang dapat merugikan masa depan, seperti judi online yang jelas melanggar hukum,” terang Kasikum Iptu Tumijan, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung ketertiban masyarakat dan pembinaan generasi muda melalui edukasi hukum yang konstruktif di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para siswa lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mampu mengenali serta menghindari potensi pelanggaran hukum di era digital. (dk_reborn)
