
Palangka Raya – Personel Polsek Sabangau melaksanakan sosialisasi layanan darurat kepolisian Call Center 110 kepada warga di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Kegiatan tersebut dilakukan saat patroli dialogis guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait akses cepat terhadap layanan kepolisian.
Dalam sosialisasi itu, petugas menjelaskan fungsi layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun kebutuhan bantuan polisi lainnya.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengatakan bahwa layanan 110 menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Fasilitas ini disediakan gratis dan aktif 24 jam. Kami mengimbau warga untuk segera menghubungi 110 jika membutuhkan respon cepat dari kepolisian,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat diharapkan dapat memperluas informasi dan memudahkan warga mengakses bantuan dengan benar.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat edukasi kamtibmas dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat berjalan optimal.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam meningkatkan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam berkomunikasi dengan kepolisian. (dk_reborn168)
