
Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya melalui Unit Regident melaksanakan kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Jumat (6/2/2026). Pelayanan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kegiatan pelayanan SIM tersebut merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polresta Palangka Raya dalam memberikan pelayanan publik di bidang lalu lintas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Pelayanan SIM dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni Satpas Polresta Palangka Raya serta dua unit Bus Perpanjangan SIM Keliling (SIM Ling) yang beroperasi di halaman Satpas Polresta Palangka Raya guna menjangkau pemohon secara lebih optimal.
Petugas Unit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya diterjunkan untuk melaksanakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat, S.I.K., melalui Kanit Regident IPTU Tri Marsono, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan SIM. “Pelayanan SIM kami laksanakan secara profesional, tertib, dan transparan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap pelayanan SIM dapat semakin mendukung tertib administrasi berkendara serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara aman dan bertanggung jawab.(b1b)
