
Palangka Raya – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan masyarakat, Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Risk Assessment menjelang acara pernikahan putra Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan Risk Assessment tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Rumah Betang Jalan D.I. Panjaitan yang akan digunakan untuk acara pemenuhan hukum adat pada tanggal 25 Oktober 2025, serta Kalawa Convention Hall Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 yang menjadi tempat resepsi pada 26 Oktober 2025 mendatang.
Kasatpamobvit Polresta Palangka Raya, AKP Suranto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara langsung kelayakan lokasi serta kesiapan panitia dalam menghadapi acara besar tersebut.
“Risk assessment ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna meminimalkan potensi kerawanan dan memastikan kegiatan berlangsung aman serta kondusif,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Dirpamobvit Polda Kalteng, Kasubdit Audit Ditpamobvit Kompol Enggarsah Alimbaldi serta unsur lintas instansi seperti Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari hasil pelaksanaan, tim risk assessment menyatakan bahwa kesiapan lokasi dan panitia sudah berjalan dengan baik, serta memberikan beberapa saran teknis untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama acara berlangsung. (dk_reborn168)
