
Palangka Raya – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran demi mewujudkan Kalteng Bebas Asap di Tahun 2025.
Seperti upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Edris saat berpatroli bersama relawan KALTANA dan Babinsa TNI di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, patroli dilakukan sembari juga mengingatkan warga setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Aipda Edris bersama rekan-rekannya mengingatkan warga setempat agar tidak melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan, sebab tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,” jelasnya.
“Semua itu demi mewujudkan Kalteng terbebas dari karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, sehingga kelestarian hutan dan alam di pulau Kalimantan pun dapat terus terjaga sebagai salah satu wilayah Paru-Paru Dunia,” pungkasnya. (pm)