
Palangka Raya – Personel Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong saat melaksanakan patroli malam di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Tumbang Talaken Km. 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, ketika petugas patroli mendapati pengendara yang menggunakan knalpot brong yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lingkungan tersebut.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa teguran yang diberikan merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga kami memberikan teguran sekaligus pemahaman kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Melalui langkah tersebut, Polsek Rakumpit berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(dk_reborn168)
