
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayahnya.
Seperti halnya edukasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Priyo Waluyo saat menyambangi usaha bengkel di wilayah Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda M. Hafiizh Ramadhan menjelaskan, edukasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena knalpot brong tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor dan laik jalan sesuai isi dari pasal tersebut, maka penggunanya dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar aturan berlalu lintas,” jelasnya.
Selain melanggar aturan berlalu lintas, Ipda M. Hafiizh Ramadhan mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pengguna jalan.
“Suara bising knalpot brong sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga pemukiman,” ungkapnya. (pm)
