
Palangka Raya – Unit III Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya, Kamis (24/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit III Reskrim Polsek Pahandut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya sesuai dengan administrasi yang telah dilengkapi.
Melalui pelaksanaan tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(dk_reborn168)
