
Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan inovasi terhadap layanan publik (yanlik) dalam pelaksanaan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang diemban oleh satuan fungsinya.
Inovasi tersebut diwujudkan melalui Program Bundaran Besar Melayani (BBM) untuk menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasatlantas, Kompol Hermanto, Minggu (26/4/2026) malam.
“Program BBM ini kita selenggarakan guna memberikan layanan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat saat momen weekend, yang dioperasikan pada Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB,” ungkap Kasatlantas.
“Sedangkan untuk persyaratannya sama seperti sebelumnya, yakni membawa fotocopy KTP, fotocopy SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi, dengan catatan SIM yang diperpanjagan wajib belum habis masa berlakunya,” lanjutnya.
Kompol Hermanto menjelaskan bahwa program tersebut diselenggarakan sebagai wujud inovasi dan konstribusi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk mendukung Polresta Palangka Raya menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan terwujudnya WBBM di kesatuan Polresta Palangka Raya, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian menuju Polri yang Presisi agar semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (pm)
