
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin (27/4/2026) pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 42,09 gram, yang berasal dari 7 orang tersangka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Penasehat Hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam Polresta Palangka Raya, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.(b1b)
