
Palangka Raya – Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan problem solving dan mediasi penyelesaian atas kesalahpahaman antara dua warga, yakni Jafar selaku pelapor dan Hamberan sebagai terlapor.
Kegiatan mediasi tersebut digelar di Kantor Polsek Bukit Batu, Jalan Cilik Riwut Km 33, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, dengan melibatkan Kapolsek Bukit Batu bersama personel dan kedua pihak yang berselisih.
“Problem solving menjadi salah satu langkah Polri dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara damai dan kekeluargaan, sehingga hubungan sosial tetap terjaga dengan baik,” kata Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (20/5/2026).
Mediasi dilakukan terkait kesalahpahaman yang terjadi di Jalan Pangkalima Jaya, Kecamatan Bukit Batu, dan difasilitasi oleh pihak kepolisian agar diperoleh penyelesaian yang disepakati bersama.
Dalam proses tersebut, Hamberan mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jafar dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, Jafar menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga hubungan bertetangga yang baik serta tidak kembali mengungkit permasalahan yang telah diselesaikan. (dk_reborn168)
