
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Seperti halnya sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Patroli Polsek Rakumpit saat menyambangi usaha bengkel di wilayah Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (18/6/2026) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Iptu Didik Suhardianto menjelaskan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Berdasarkan pasal itu maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, yang mengacu jelasnya pada ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Selain melanggar aturan berlalu lintas, Didik Suhardianto mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut dapat mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan di area pemukiman,” pungkasnya. (pm)
