
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial B (44) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat ±39,73 gram di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di lokasi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±39,73 gram yang disimpan di dalam sebuah kantong berwarna hitam bertuliskan HYUNDAI dan diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Vario warna putih.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Yonika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. B (44) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.(b1b)
