
Palangka Raya – Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua toko bersebelahan di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa pagi, setelah korban dan saksi mendapati sejumlah barang hilang dari toko sembako dan apotek yang berada di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi Satintelkam serta petugas Identifikasi Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta II SPKT Ipda Rakhmad Razib menyampaikan bahwa petugas telah melakukan langkah awal penanganan sesuai prosedur guna mengungkap peristiwa tersebut.
“Petugas telah mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta mencatat keterangan korban dan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan kendaraan roda empat saat melancarkan aksinya.
Dari dua lokasi berbeda, pelaku mengambil sejumlah barang berupa beras, tabung gas elpiji, satu unit CCTV, serta uang tunai.
Saat ini, Polresta Palangka Raya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan dan petunjuk guna mengungkap identitas pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (dk_reborn168)
