
Palangka Raya – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya dengan mengangkat materi tentang bahaya bullying dan aturan hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelajar tentang dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku.
Diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati,” ungkap Ps. Kasikum AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (3/6/2026).
Penyuluhan disampaikan oleh personel Seksi Hukum yang terdiri dari Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum kepada 111 siswa-siswi SMA Negeri 6 Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan serta ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan edukasi itu menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan.
(dk_reborn168)
