
Palangka Raya – Upaya penyelesaian permasalahan lahan terus dilakukan jajaran Polsek Pahandut melalui pendekatan persuasif, dengan memfasilitasi mediasi antara pemilik lahan dan pihak pengembang di Jalan Badak X, Kelurahan Bukit Tunggal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsubsektor Jekan Raya Iptu Narmanto bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Aipda Riswanto dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perjanjian kerja sama pembangunan perumahan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjembatani komunikasi antara para pihak agar ditemukan solusi terbaik.
“Kami mengedepankan pendekatan mediasi guna mencari titik temu, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jumat (24/4/2026).
Dari hasil mediasi diketahui bahwa kerja sama antara pemilik lahan dan pengembang telah dituangkan dalam perjanjian, namun proses pemecahan sertifikat terkendala adanya bangunan pada badan jalan yang belum sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menyebabkan pihak pengembang belum dapat melanjutkan proses administrasi.
Petugas juga telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik kavling untuk mencari solusi, termasuk opsi penyesuaian bangunan agar tidak mengganggu akses jalan.
“Namun hingga saat ini, kesepakatan final masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Polsubsektor Jekan Raya bersama Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pendekatan kepada seluruh pihak guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama yang adil dan dapat diterima semua pihak, sehingga situasi tetap kondusif dan harmonis di lingkungan masyarakat.
(dk_reborn168)
