
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan publik yang dilakukan sehari-hari pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya dalam layanan Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) yang dioperasikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/5/2026) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menegaskan bahwa pengoperasian SATPAS dilakukan dengan memberikan layanan prima bagi para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Layanan prima merupakan upaya yang terus kami lakukan demi memberikan pelayanan yang profesional dan proporsional serta tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Hermanto mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat Kota Palangka Raya terhadap kinerja kesatuannya, yang menurutnya selaras dengan komitmen untuk mewujudkan tranformasi menuju Polri Presisi.
“Semoga seluruh layanan khususnya pembuatan dan perpanjangan SIM yang kami laksanakan pada hari ini dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat, sehingga mampu berkonstribusi nyata untuk mewujudkan transformasi Polri Presisi,” pungkasnya. (pm)
