
Palangka Raya – Upaya penyelesaian permasalahan warga terus dilakukan secara humanis oleh jajaran kepolisian, seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Polsek Sabangau dengan memfasilitasi mediasi sengketa tanah di wilayah binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Arlan Dwi A.S di Ruang Restorative Justice Kelurahan Kalampangan dengan menghadirkan pihak terkait.
Diantaranya Lurah Kalampangan, Kasi Pemerintahan, perwakilan BPN Kota Palangka Raya, serta salah satu pihak yang bersengketa.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam memediasi permasalahan warga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Melalui pendekatan mediasi, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil dan mengedepankan musyawarah sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jumat (24/4/2026).
Dalam proses mediasi, diketahui bahwa kedua pihak sama-sama memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM), sehingga dilakukan pengecekan bersama dengan pihak BPN untuk memastikan letak objek tanah.
Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan penguasaan lahan di lapangan yang kemudian menjadi dasar untuk upaya penyelesaian lanjutan.
Karena salah satu pihak belum dapat hadir, pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas berinisiatif melanjutkan mediasi secara persuasif dengan mendatangi langsung pihak terkait guna mencari titik temu penyelesaian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan komunikasi yang baik.
“sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga dan situasi kamtibmas di wilayah Kalampangan tetap kondusif,” tutup Taufiq.
(dk_reborn168)
