
Borneo-One ,Palangka Raya.
Terkait pembayaran insentif yang diberikan kepada pengurus RT maupun RW di setiap daerah memang bervariasi. Dan itu tergantung anggaran yang tersedia disetiap Kelurahan atau Desa ,disetiap Kabupaten atau Kota diseluruh Indonesia.
Seperti diketahui Pengurus RT maupun RW merupakan instrumen / level terendah pemerintahan. Agar semua instrumen bisa berjalan ,maka disediakanlah anggaran.
Untuk RT maupun RW disediakan anggaran operasional RT atau RW yang sifatnya dianggarkan setiap tahun ,dan untuk Ketua RT maupun RW diberikan insentif yang besarannya bervariasi dan pembayarannya juga bervariasi.
Ada yang dibayarkan setiap bulan ,pertiga bulan (triwulan) dan persemester (enam bulan) ,tergantung kebijakan daerah masing masing.
Anggaran untuk RT atau RW diambil dari APBDes untuk Desa (ADD ),dan Anggaran Belanja Kelurahan.
Sayangnya terkadang masih ada saja insentif untuk RT atau RW yang terlambat dan belum dibayarkan kepada mereka ,seperti yang dialami bapak Miring DS yang merupakan Ketua RW di Desa Pundu,kecamatan Cempaka Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mana disampaikan nya kepada media ini Sabtu (1/8/26).
“Sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2026 kami belum sama sekali menerima insentif tersebut “,ujar bapak Miring DS. Tidak seberapa memang tapi cukup berarti bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan RW ,candanya.(Mel/MBO).
