
Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng secara rutin mengoperasikan Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) sebagai pertanggungjawaban terhadap amanat yang dipercayakan terhadap satuan fungsinya.
SATPAS dioperasikan oleh Satlantas dengan menyediakan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/5/2026) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menjelaskan, pengoperasian SATPAS dilakukan dengan memberikan layanan prima bagi masyarakat serta terus menjunjung tinggi profesionalitas dan proposionalitas.
“Yang akan terus kami dedikasikan demi memberikan layanan prima bagi masyarakat, sehingga setiap pemohon penerbitan maupun perpanjangan SIM pun dapat merasa puas dan terlayani dengan sebaik mungkin,” tegasnya.
“Selain itu juga sebagai konstribusi kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sebagaimana semboyan Polri Presisi yang terus digelorakan oleh Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran,” pungkas Hermanto. (pm)
