
Palangka Raya – Polsek Sabangau memfasilitasi mediasi terkait kesalahpahaman yang sempat menimbulkan keributan antara dua warga di Jalan Mangkuraya Gang Mangga, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Sabangau dengan menghadirkan kedua belah pihak, Ketua RT setempat, keluarga masing-masing, serta personel piket guna mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto mengatakan, Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi apabila kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
“Melalui musyawarah, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sdri. I. (40) selaku pelapor dan Sdri. S.H.R. (36) selaku pihak terlapor menyampaikan keterangan masing-masing.
Setelah dilakukan mediasi, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak memperpanjang persoalan.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak serta para saksi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik ke depan.
Hasil mediasi ini menjadi wujud kehadiran Polri sebagai mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis, sekaligus menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(dk_reborn168)
