
Palangka Raya – Polsek Rakumpit merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dengan mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan.
Selain mengamankan kendaraan, personel juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan, setiap laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana menyampaikan informasi,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilaporkan dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Para pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Polsek Rakumpit mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Melalui respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat, Polsek Rakumpit berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(dk_reborn168)
