
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan berbagai upaya demi mencegah adanya aktivitas balapan liar pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasatlantas, Kompol Hermanto, S.H., Rabu (8/7/2026) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kompol Hermanto menjelaskan bahwa dikmas lantas bertujuan untuk menyampaikan edukasi tentang larangan dan bahaya balapan liar kepada masyarakat.
“Dengan berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan raya,” jelasnya.
“Sebab aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun terus berusaha untuk menanggulanginya,” pungkasnya. (pm)
