
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau melaksanakan sambang kepada warga di Kelurahan Bereng Bengkel untuk menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran agar dapat ditangani sejak dini,” terangnya, Senin (3/8/2026).
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca panas yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, khususnya saat melakukan aktivitas di sekitar lahan.
Melalui kegiatan sambang ini, Polsek Sabangau terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat sebagai langkah preventif dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman karhutla.
(dk_reborn168)
