
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Rabu (15/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah No. 90 (Barak Budi Pintu No. 03), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Tersangka diketahui berinisial R.A. (36), seorang wiraswasta. Ia diamankan saat berada di lokasi setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim di lapangan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram. Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam di saku celana tersangka, bersama barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diakui sebagai miliknya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(b1b)
