
Palangka Raya – Polsek Bukit Batu terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 29, Kecamatan Bukit Batu. Personel memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, Rabu (22/7/2026).
Selain menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, personel turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan. Kepedulian dan respons cepat dari warga akan sangat membantu mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Bukit Batu berkomitmen terus mengedukasi masyarakat guna menekan risiko karhutla sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (dk_reborn168)
