
Satreskrim Polresta Palangka Raya mengikuti kegiatan Press Release Serentak Pengungkapan Kejahatan Jalanan yang digelar Polda Kalimantan Tengah di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolda, pejabat utama Polda Kalteng dan Wakapolresta Palangka Raya.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Palangka Raya memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Garuda XIII Gang II Nomor 117, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/146/V/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tanggal 2 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASY (26) yang diduga melakukan pencurian di rumah korban, Maratus Sholihah (36).
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel, kamera Nikon beserta tas, jam tangan, smartwatch, kunci mobil, beberapa dompet, uang tunai, perhiasan emas, serta satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motif tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (b1b)
